PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pembangunan gapura batas desa yang berlokasi di Dusun III, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, menuai kritik tajam. Proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Aldi Taher, seorang aktivis peduli pembangunan dan sosial di Kabupaten PALI, menyoroti proyek tersebut karena dianggap tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat. Ia menyebut seharusnya dana desa digunakan untuk infrastruktur yang langsung berdampak, seperti perbaikan jalan atau program prioritas lainnya.

“Pembangunan gapura batas desa yang menelan anggaran lebih dari Rp76 juta ini terkesan tidak efektif. Terlebih lagi, di lapangan ditemukan ada dua papan informasi proyek, masing-masing bernilai Rp38.928.050. Ini bukan hanya pemborosan, tapi juga menimbulkan dugaan kurangnya koordinasi antar desa sehingga rentan tumpang tindih anggaran,” ungkap Aldi.
Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa proyek ini. “Jika ditemukan unsur kerugian negara, harus ada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Pihak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Tanah Abang Jaya, M. Bambang Krisna. Dalam pesan tersebut, tim redaksi mempertanyakan apakah nilai proyek sebesar Rp38 juta tersebut merupakan total keseluruhan atau hanya salah satu sisi, mengingat terdapat dua papan informasi proyek di lokasi.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tanah Abang Jaya belum memberikan tanggapan.
(TIM)